Minggu, 20 April 2008

BAB IX


GEREJA SETEMPAT YANG MANDIRI

BagaĆ­manakah citra atau gambaran Gereja setempat yang mandirl ?

Sesuai dengan pengertian kita tentang mandiri dan kemandi-rian seperti di terangkan dalam Bab III, maknanya bagi Gere­ja setempat (lokal) antara lain adalah sebagai berikut :

1. Dari segi organisasi dan pengorganisasian.

Organisasi Gereja hendaknya dilengkapkan dengan alat-alat organisasi yang memadai. Selalu harus berusaha agar jumlah pejabat Gereja (Majelis) mencukupi kebutuhan bagi pembinaan warga setempat. Dalam hal ini sering terjadi jumlah Tua-tua dan Diaken tidak sesuai dengan jumlah kelompok dan warga gereja setempat. Di banyak kelompok tidak ada Diaken.

Majelis Gereja diperlengkapi dengan komisi-komlsi dan Panitia-panitia yang diperlukan. Bagi Komisi/Panitia, Majelis harus memberikan uraian tugas yang jelas. Bagi Jemaat yang meliputi wilayah pelayanan yang luas dengan banyak kelom­pok (pepanthan) sebaiknya mengorganisasikan secara perwilayahan. Untuk jemaat yang wilayahnya luas tersebut Majelis Gerejanya sebaiknya diorganisasikan menjadi Majelis Ha­rian dan Majelis Pleno, masing-masing dengan uraian tugas dan wewenang yang jelas. Kebijaksanaan ini untuk memperlancar tugas-tugas dan menghindari pembiayaan rapat yang mahal. Kelompok-kelompok yang saling berdekatan sebaiknya dibina dan dipersiapkan secara terencana untuk menjadi Je­maat dewasa di kemudian hari. Kebijaksanaan seperti itu patut pula dipertimbangkan bagi Gereja Wali yang membina kelompok-kelompok DPB yang banyak jumlahnya dan luas wilayahnya, sambil mengikuti Pedoman Pembinaan DPB. Majelis, . Komisi, Panitia masing-masing mengadakan rapat secara teratur. Administrasi keuangan Gereja harus dilengkapi dengan buku-buku keuangan. Pengelolaan keuangan berpedoman kepada RAPB Gereja dan tahun ke tabun. Perihal macam-macam Komisi, Panitia yang perlu diadakan bisa dipedomani uraian dalam Bab VII tentang hal itu. Majelis benar-benar berlaku sebagai pemimpin dan organisator.

2. Majelis melaksanakan pembinaan / pengaderan a.I. :

1. Pengaderan Jabatan (Tua-tua, Diaken), Komisi, Panitya, dan lain-lain.

2. Kepemimpinan dan organanisasi.

3. Pembinaan golongan kategorial (Pemuda, Wanita, kaum bapak, Sekolah Minggu).

4. Pembinaan golongan profesi : pamong desa yang Kristen, pegawai, petani, pelajar, mahasiswa, dokter bidan, perawat, pedagang, pengusaha, dll.

5. Pembinaan tentang Sosek warga,

6. Pembinaan tentang undang-undang, Pancasila, Politik, Peraturan Daerah, SKB atau SK Menteri, Jaminan Kebebasan Beragama, dll.

7. Pembinaan tentang Diakonia, Pekabaran Injil.

8. Pembinaan tentang PWG dan methodenya.

9. Pembinaan tentang agama-agama lain dan aliran-aliran kepercayaan.

10. Pengaderan memimpin PA atau Bijbelkring

11. Pengaderan tentang sekolah Minggu

12. Pengaderan tentang Kemandirian Gereja

13. Pengaderan tentang memimpin Katekisasi

14. Lain-lain yang perlu."

Dalam hal ini Majelis harus berfgngsi sebagai pembina.

3. Warga Gereja melaksanakan Pekabaran Injil dan Diakonia dengan berbagai cara kepada masyarakatnya.

4. Panggilan dan pengelolaan keuangan Jemaat.

Penggalian keuangan dari sumbernya : warga Jemaat ser­ta usaha-usaha lain. Penggalian ini dengan cara yanp lazim (biasa atau konvensional) dan cara yang tidak lazim (tidak biasa atau inkonvensional). Pengelolaan keuangan gereja harus berpedoman kepada tri tugas Gereja dengan disiplin pos. Tidak "kiak-kiuk" harus disiplin sebab uang Gereja adalah milik Tuhan sendiri (bukan milik Gereja). Setiap akhir tahun menyusun RAPB Jemaat buat tahun berikutnya. Dalam perjalanan tahun demi tahun RAPB tersebut harus dievaluasi secara teratur.

Majelis dan segenap warga melakukan usaha-usaha orientasi Alkitabiah, seperti PA dll. Usaha ini sangat penting dan bahkan menentukan sebab akan mewarnai kehidupan dan perilaku semua warga Gereja.

Majelis dan warga gereja setempat menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya, Pemerintah setempat tokoh-tokoh umat beragama lain. Pemimpin Jemaat dan warga menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggungjawab.

Majelis dan warga membina kerukunan umat Kristen se­tempat dari Gereja apapun yang ada.

Gereja setempat berpartisipasi dalam pembangunan ma­syarakat setempat, misalnya melalui PKK, LKMD, IMD, Karang Taruna, Program KB, dari lain-lain

Tidak ada komentar: