KEPUTUSAN JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT
(KRISTEN) PROTESTAN DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR 100 TAHUN 1987
TENTANG
PENDAFTARAN GEREJA-GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN (GKSBS)
DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
Membaca : 1. Surat Permohonan dari Sinode Gereja-Gereja
Kristen Sumatera Bagian Selatan Nomor 0120/I/87 Tanggal 4 Oktober 1987;
2. Akta Notaris No: 117 tanggal 29 September 1987 Notaris Jimmy Simanungkalit, SH di Lampung tentang Tata Dasar Sinode GKSBS;
3. Surat dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Lampung No : Wh/7/BA.Q 1.1/2347/ 1987 tanggal 5 Oktober 1987.
Menimbang : a. Bahwa untuk perkembangan yang sehat dan
Teratur perlu diadakan penertipan status hukum
bagi Organisasi Gereja.
b. Bahwa Gereja-Gereja Kristen Sumatera Bagian
Selatan (GKSBS) telah memenuhi syarat untuk
diberikan status hukumnya.
Mengingat :1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Staatsblad tahun 1927 No: 155,156,157 dan 532 tentang Regeling van de Rechtpositie der Kerk /Kerkgenootschappen;
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4. Keputusan Presiden RI No: 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden RI No: 15 tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen;
6. Keputusan Menteri Agama RI No: 18 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama No: 75 tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENDAFTARAN GEREJA-GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN (GKSBS).
Petarama Mendaftarkan Gereja-Gereja Sumatera Bagian Selatan di Jalan Yos Sudarso No. 15 Lampung sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan yang bersifat Gereja.
Kedua Pendaftaran ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/Tata Gereja.
Ketiga Setiap akhir tahun Gereja-Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) diwajibkan memberikan informasi tentang keadaan dan perkembangannya kepada Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI di Jakarta.
Keempat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 1987
DIREKTUR JENDERAL MASYARAKAT ( KRISTEN ) PROTESTAN
CAP TTD
Drs. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP. 150107804
Tembusan Kepada Yth.
1. Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
2. Menteri Kehakiman di Jakarta ;
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabadlitbang Agama di Lingkungan Departemen Agama;
5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi seluruh Indonesia
6. Kakanwil Departemen Agama Propinsi Cq. Kepala Bidang/ Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar