Minggu, 20 April 2008

BAB VII

PENGORGANISASIAN GEREJA

1. Pengertian Organisasi.

Organisasi berasal dari kata organ (artinya bagian), adalah susunan organ-organ yang teratur, yang berada dalam kerja sama untuk melakukan tugas-tugas tertentu. Tugas tertentu dengan sasaran yang hendak dicapai itu telah ditentukan/digariskan bersama oleh semua pihak yang terlibat dalam organisasi tersebut.

Gereja dalam keberadaannya di dunia memerlukan juga adanya organisasi. Organisasi ini perlu untuk mengatur organ-organ misalnya anggota majelis, komisi, dan anggota-anggota Gereja. Tetapi juga untuk mengatur pelaksanaan tugas-tugas yang telah digariskan oleh organi­sasi itu.

Adapun tugas tugas yang telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus kepada Gereja gereja yaitu bahwa keberadaan­nya di dunia ini untuk menjadi kawan sekerjaNya yaitu un­tuk mengambil bagian penyelamatan dunia. Tugas Gereja yang demikian ini sering disebut sebagai tugas pelayanan, kesaksian dan persekutuan. Tugas-tugas semacam itu harus diatur kedalam suatu organisasi sehingga dapat dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kegiatannya secara baik.

Salah satu ciri suatu organisasi adalah adanya pembagian tugas, ada pihak yang berwenang, bertanggungjawab atau memimpin dan ada pula pihak yang dipimpin. Ada pula pihak-pihak yang mempunyai hubungan sejajar. Namun dalam organisasi gereja kesemuanya merupakan kesatuan kerjasama yang saling membantu/ saling melengkapi dan saling mengerti, menuju satu tujuan yang telah dipahami dan disepakati. Maka dari itu pengorganisasian per­lu diatur, karena tanpa pengorganisasian maka hal-hal penting yang terdapat dalam program tidak akan dikerjakan dengan baik, malahan kemungkinan hal-hal yang kurang penting akan menyita banyak waktu, tenaga dan biaya. (lihat Kisah Rasul 6: 1-3).

Hal positif yang lain dalam hal pengorganisasian yang baik, adalah bahwa dengan adanya pengorganisasian yang baik potensi yang ada dapat diatur sedemikian rupa sehingga tu­juan dapat tercapai.

2. Pengorganisasian Gereja.

Sebagaimana di dunia penuh dengan keanekaragaman organisasi, demikian juga terdapat bermacam-macam bentuk organisasi gereja dan pengorganisasiannya. Hal ini tidak usah mengherankan. Keanekaragaman organisasi Gereja dapat dilihat dalam sistem pemerintahan Gereja dan dalam strukturnya yang berbeda-beda pula, sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Tetapi satu hal yang hakiki ialah bahwa pengor­ganisasian itu hanyalah merupakan alat untuk melancarkan pelaksanaan tugas gereja, bukan sebagai tujuan. Karena itu organisasi Gereja yang baik adalah organisasi yang bisa mengemban seluruh aspek tugas tugas gereja. Dalam mengorganisir gereja hendaknya beberapa hal di bawah ini diperhatikan:

a. Harus diingat bahwa yang memerintah Gereja adalah Tuhan Yesus sendiri. Dia adalah yang memegang pemerintahan Gereja yang sesungguhnya (Yoh. 10: 11).

b. Gereja dalah tubuh Kristus, suatu persekutuan yang melayani, yang meliputi unsur unsur warga gereja (I Korintus 12: 27; Ep.1: 23). Karena itu semua unsur yang ada pada warga gereja harus diberi tempat sewajarnya dalam pengorganisasian Gereja itu. Supaya dengan demikian mereka semua bisa berfungsi mengemban tugas masing-masing sesuai dengan karunia yang ada padanya.

c. Sesuai dengan kebutuhan Gereja yang beraneka ragam, maka dalam mengorganisasikan gereja sudah sewajarnya juga berbeda-beda, dan memang tidak usah seragam asalkan dalam semua itu disadari satu prinsip organisasi hendaklah diterima sebagai alat dalam mengemban tugas tugas Gereja seperti yang diperintahkan oleh Tuhannya. Karena itu dalam menyusun strukturnyapun harus dapat memperjelas tugas majelis Gereja beserta Komisi/Bebadan-bebadan/Panitia-panitia yang ada.

d. Organisasi Gereja harus melayani masa depan, bukan untuk melestarikan atau gawetkan yang telah diperoleh tetapi untuk memberitakan Kerajaan Allah.

Atas dasar pemahaman-pemahaman diatas maka pengorganisasian Gereja diberi batasan sebagai berikut:

Pengorganisasian adalah alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan, dengan cara menempatkan sebaik baiknya orang-orang dalam struktur yang tepat. Jadi disini banyak menyangkut peranan orang (manusia) karena dalam organisasi kita bekerja dengan manusia. Dalam hal ini kita harus secara sadar memahami keadaan manusia, yaitu bahwa:

- mereka mempunyai pribadi tersendiri,

- mereka memiliki aspirasi,

- mereka mempunyai kelemahan kelemahan,

- mereka mempunyai potensi potensi yang dapat dikembangkan.

Maka dari itu kita perlu memahami organisasi dari dua sisi, yaitu:

a. Dari sisi organisasi adanya pengelompokan kegiatan berdasarkan kesamaan sifat sifat tertentu. Termasuk disini penyusun struktur, penempatan personalia, dan penjabaran tugas.

b. Aspek organisasi, yaitu manusianya (I Kor.12: 12-31; Efesus 4:2- 6).

3. Sistem Pemerintahan Gereja.

Ada berbagai macam pemerintahan Gereja, namun dasar dari semua itu hanya pemerintahan Kristus sendiri (Kristokrasi). Semua sistem pemerintahan Gereja yang ada harus merupakan pantulan dari pemerintahan Kristus saja. Gereja gereja Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) menganut suatu sistem yang disebut:

Presbiterial Sinodal.

Kata Presbiterial Sinodal berasal dari kata presbiter, artinya tua-tua, yaitu para pejabat Gerejawi. Kata Sinode berasal dari kata sun-syn yang artinya bersama-sama; hodos artinya jalan. SINODE: berjalan bersama-sama. Jadi yang dimaksudkan dengan sistem Presbiterial Sinodal adalah suatu sistem pemerintahan Gereja, dimana pemimpin Gereja terdiri dari pejabat pejabat atau tua tua (presbiteroi) Para pejabat atau tua-tua ini secara bersama-sama disebut sebagai Majelis Gereja, terdiri dari tua-tua, diaken dan pendeta. Mereka ini memegang jabatan atas nama Kristus. Salah satu ciri sistem pemerintahan ini ialah bahwa tiap- tiap jemaat setempat yang dipimpin oleh Majelis Gereja meru­pakan gereja yang penuh, namun dipihak lain ada dalam kesatuan dengan jemaat lain sebagai Klasis atau Sinode.

Dalam sistem ini ada dua garis hubungan timbal balik antara: Jemaat - Klasis - Sinode, tetapi juga ada hubungan antara: Sinode - Klasis - Jemaat.

Tidak ada pemikiran garis hubungan yang hierarkhis (sebagai yang atas dan yang bawah), tetapi yang ada ialah pe­mikiran meluas, melebar, sebagai keluarga besar. Kuasa tertinggi dan berwibawa terletak dalam persidangan-persidangan, baik dalam tingkat jemaat setempat, tingkat Klasis maupun tingkat Sinode. Persidangan yang satu tidak boleh menguasai persidangan yang lain. Demikian pula pejabat yang satu juga tidak boleh memerintah pejabat yang lain. Segala putusan persidangan Jemaat, Klásis maupun Sinode harus ditaati bersama-sama.

4. Gambaran Pengorganisasian Jemaat.

Dalam Tata Laksana Sinode GKSBS pasal 7 diatur pengorganisasian tingkat Jernaat sebagai berikut:

1. Jemaat (Gereja setempat) dipimpin oleh Majelis Gereja

2. Dalam memimpin jemaat Majelis Gereja membentuk Komisi komisi yang diperlukan untuk membantu tugas Majelis dalam hal tertentu.

3. Macam dan jumlah Komisi ditentukan oleh Majelis Gereja. Komisi bertanggung jawab kepada Majelis Gereja. Masa jabatan Komisi sama dengan masa jabatan Majelis Gereja.

Dikalangan warga gereja masih ada pandangan yang lazim dan berakar, yaitu: bahwa Majelis Gereja dalah penguasa, pengurus dan pengawas warga gereja. Dengan kata lain Majelis Gereja adalah pihak yang bertugas mengatur atau mengawasi warga gereja, sedang pihak warga gereja adalah yang diatur, dikuasai dan diperintah. Pemikiran ini seperti terjadi dalam organisasi-organaisasi di dunia. Dalam hal ini tidak benar.

Wewenang dan kuasa Majelis Gereja bukan wewenang atau kuasa yang bersifat duniawi, tetapi secara rohani: sebagai mandataris dari Tuhan Yesus Kristus, Raja dan Kepala Gereja. Sehingga pada dasarnya Majelis Gereja bersama-sama dengan warga gereja berada dalam kesatuan mengemban tugas pelayanan, kesaksian dan persekutuan. Memang dalam mengemban tugas tersebut tidak mungkin Majelis Gereja melakukan sendirian. Majelis Gereja. memerlukan pembantu-pembantu sebagai sesama kawan sekerja. Itulah sebabnya Majelis Gereja kemudian mengangkat bermacam-macam Komisi Gerejawi (Komisi Wanita, Remuda, Sekolah Minggu, dsb), dan badan-badan/panitia-panitia Gerejawi lain dengan tugasnya masing-masing.

Di bawah ini dicoba unruk menggambarkan suatu struktur organisasi Jemaat setempat sebagai berikut:

YESUS KRISTUS KEPALA/RAJA GEREJA

MAJELIS GEREJA

KOMISI A KOMISI B KOMISI C KANTOR GEREJA

SEGENAP

WARGA GEREJA, .ANGGOTA-ANGGOTA

TUBUH

KRISTUS MEMPUNYAI JABATAN

IMAMAT AM

( I Petrus 7 : 9 )

Keterangan:

Dalam gambar nampak bahwa Tuhan Yesus Kristus saja sebagai Kepala/Raja Gereja (Ep. 5: 23).

Yang dimaksud Majelis yaitu para pemangku jabatan: Pendeta, Tua-tua dan Diaken. Mereka sebagai kesatuan kerja/pelayanan. Pada Gereja yang besar untuk mengorganisasikan secara efektif bisa juga dibentuk Majelis Harían yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Para pemangku jabatan, Pendeta, Tua-tua dan Diaken merupakan panggilan dan pemilihan Jemaat. Kalau dalam gambar diletakkan tempat warga jemaat dibagian bawah tidak usah diartikan mereka di bawah/dikuasai aleh Majelis maupun Ko­misi komisi.

5. Pembagian tugas-tugas Kemajelisan

Di atas telah disebutkan Majelis Gereja secara keseluruhan, yang terdiri dari pendeta, tua-tua dan diaken merupakan Majelis Gereja. Mereka melakukan tugas dan wewenang secara umum. Sedang untuk melaksanakan tugas sehari-hari, bagi jemaat yang besar, diperlukan adanya Majelis Harian.

Majelis Harían ini terdiri dari para Ketua, para Sekretaris dan Bendahara. Misalnya:

- Ketua I

- Ketua II

- Sekretaris I

- Sekretaris II (Notulis, yaitu seorang pembuat catatan rapat).

- Bendahara.

Tugas mereka ditentukan antara lain: Mengambil kebijaksanaan atas persoalan persoalan yang mendadak, dan wajib melaporkan apa yang dilakukan tersebut kepada rapat Majelis Gereja. Mempersiapkan bahan bahan rapat. Melakukan tugas tugas lain yang diamanatkan oleh rapat Majelis, dll.

K e t u a:

Tugas Ketua Majelis ini penting. Ketua Majelis dipilih dari seorang anggota Majelis Gereja yang dipandang mampu untuk memimpin, bisa juga dalam dalam hal ini dipilih pendeta dari jemaat yang bersangkutan tetapi tidak harus selalu pendeta, artinya bila ada anggota Majelis yang mampu untuk memimpin lebih baik tidak harus pendeta, supaya pendeta yang bersangkutan mencurahkan tenaganya kepada pelayanan Jemaat.

Maju dan mundurnya organisasi demikian juga jemaat tidak jarang ditentukan oleh jabatan Ketua. Tanggung jawabnya adalah supaya anggota-anggota Majelis dapat memenuhi tugasnya secara baik. Tugas-tugas lain yang bisa disebutkan misalnya menandatangani surat-surat bersama-sama dengan sekretaris, melaku­kan hubungan dengan masyarakat luar melaporkan kegiatan-kegiatan jemaat dan melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh rapat Majelis.

Ketua juga bertugas memimpin setiap pertemuan rapat majelis, dan yang penting pula memberi nasehat kepada anggota majelis untuk mengambil keputusan atas suatu persoalan yang dibicarakan. Dalam hubungannya dengan saudara-saudara lain yang dalam kemajelisan, seorang ketua supaya bisa mendorong anggota lain, perlu dalam kehidupannya mencerminkan sebagai seorang beriman, yang memiliki spiritualitas.

Sekretaris.

Tugas sekretaris dapat disebutkan sebagai berikut: Bersama-sama dengan Ketua Majelis/Majeüs Harían dan Kepala Kantor Gereja menyiapkan bahan bahan rapat gerejawi. Membuat konsep, meneliti dan menandatangani surat-surat. Mernbuat catatan catatan rapat Gerejawi. Biasanya ia dibantu oleh seorang notulis. la juga diwajibkan untuk melakukan tugas-tugas yang diputuskan dalarn rapat dan melaporkan hasil kerjanya kepada persídangan Gerejawi yang menugasinya. Dengan catatan catatan rapat yang baik bisa dicegah terjadinya kelompok orang yang mau merubah putusan rapat dengan semaunya sendiri.

Bendahara.

Dapat dikatakan secara ringkas tugas bendahara mengelola mencatat seluk beluk keuangan.Membuat catatan keluar masuknya uang, untuk setiap kali mempertanggungjawabkan penggunnan keuangan apabila di perlukan oleh rapat Gereja.

Menyimpan tanda-tanda terima/kwitansi, dan sebagainya. Jadi dari kesemuanya itu tugas utama Bendahara ialah merencanakan kebijaksanaan di bidang keuangan pada umumnya.

6. Pedoman Pembentukan Komisi-Komisi Jemaat.

Sejak semula Allah menunjukkan rahmatNya kepada bangsa-bangsa lain, dengan memilih dan mengkuduskapn suatu umat dari antara mereka bagi namaNya (Kis. 15:14). Ia menghendaki agar umatNya Diperlengkapi bagi pekerjaan pelayanan dan pembangunan Tubuh Kristus di dunia ini (Epesus 4: 12.).

Dalam melayani dan membangun Tubuh Kristus terse­but, seluruh unsur Jemaat terpanggil untuk berperan serta secara bersama. Namun, tidak semua mempunyai tugas yang sama (Roma 12: 4), tetapi masing-masíng anggota dengan karuniaNya sendiri (Roma 12: 6a), yaitu karunia yang diberikan Allah kepada tiap-tiap anggota secara khusus menurut kehendakNya (I Kor. 12: 11b).

Bidang pelayanan khusus itu, merupakan wadah persekutuan kegiatan dan pelayanan serta merupakan tempat penyaluran karunia-karunia khusus tersebut. Oleh karena itu mereka yang terpanggil untuk melaksanakan pelayanan khusus terse­but, harus melakukan dengan rajin dan bertanggung jawab serta dengan penuh keikhlasan. Rasul Paulus mengingatkan: "Siapa yang memberi pimpinan, hendaknya ia melakukannya dengan rajin". (Roma 12:8).

Untuk dapat memberlakukan tugas dan panggilan dalam bidang pelayanan khusus itu di dalam lingkungan kehidupan Gereja maka sebagai pemegang jabatan khusus gerajeni, Majelis Gereja dalam lingkungan Sinode GKSBS membentuk serta mengangkat Komisi-komisi Gereja dengan ketentuan dasar sebagai berikut :

I. KETENTUAN DASAR UMUM.

A. KEDUDUKAN DAN STATUS.

1. Komisi-komisi dalam lingkungan Jemaat merupakan badan-badan yang anggota-anggotanya terdiri dari warga jemaat dan anggota Majelis Gereja yang dipilih,ditetapkan serta disahkan dan dilantik oleh Majelis Gereja.

2. Komisi Komisi tersebut masa baktinya sama dengan masa bakti Majelis Gereja yaitu 3 tahun, dan person-person yang duduk dalam Komisi dapat diangkat lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB.

1. Komisi-komisi dalam lingkungan Jemaat berfungsi sebagai "Tangan-taagan" Majelis Gereja dan bertugas untuk membantu Majelis dalam melaksanakan tugas tugas atau bidang bidang khusus yang telah dipercayakan dan dimandatkan oleh Majelis kepada nya.

2.Turut serta mendukung, dan melaksanakan Tri Drama gereja, yaitu: Persekutuan, Pemberitaan, Pelayanan.

3.Komisi komisi dalam lingkungan Jemaat dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab tertulis secara teratur (misalnya 1 tahun 2 kali) dalam hal rencana dan hasil kerja.

C. T U J U A N.

Komisi komisi dalam lingkungan Jemaat dengan dasar firman Tuhan sebagaimana disaksikan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru bertujuan :

1. Membina kedewasaan warga Jemaat untuk; dapat mengambil sikap, keputusan dan tindakan hidup yang bertanggungjawab kepada Tuhan, Gereja dan masyarakat.

2. Menugaskan dan memelihara kelangsungan dan kesinambungan kegiatan kegiatan pelayanan dan penatalayanan kristiani, dalam lingkungan jemaat pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka membina ataupun melaksanakan Tri Dharma Gereja.

3. Memberi kesempatan yang lebih luas kepada warga jemaat untuk terlibat dalam kegiatan kegiatan kepengurusan, orgnnisasi atau komisi komisi dalam Lingkungan Jemaat yang bersangkutan.

D. KEANGGOTAAN DAN PEMILIHAN.

1. Anggota anggota komisi tersebut atas warga jemaat (termasuk warga Majelis), yang diplih ditetapkan, serta disahkan dan dilantik oleh Majelis Gere­ja.

2. Dengan memperhatikan isi "pembukaan" serta pasal c butir 3, maka pengurus komisi bidang pelayanan kategorial yang bermasa (Wanita, Pemuda, remaja, sekolah minggu), seyogyanya ditangani oleh Warga jemaat terpilih yang tak berjabatan Majelis Gereja.

3. Dalam setiap Komisi Bidang kategorial yang bermasa ditunjuk anggota Majelis yang berfungsi sebagai pembina / pernbimbing / penasihat maupun penghubung komisi yang bersangkutan dengan Majelis Gereja.

4. Pada Komisi yang tidak bermasa, anggota Majelis Gereja dapat duduk sebagai anggota Komisi.

5 Pemilihan pengurus Komisi yang bermasa seyogyanya dilakukan dengan melibatkan masa yang dilayani.

E. MASA JABATAN DAN PROGRAM KERJA.

1. Masa jabatan pengurus komisi berlaku selama 3 th terhitung

dari mulai pengangkatan/pengesahan oleh majelis Gereja.

2. Pengangkatan maupun pemberhentian Pengurus Komisi dilaksanakan dengan surat pengangkatan dan surat pemberhentian yang dibuat oleh Majelis Gereja.

3. Apabila selama masa jabatan tersebut komisi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Majelis Gereja wajib menegur, dan bila diperlukan dapat meninjau kembali dan mengadakan perubahan Kepengurusan Komisi.

4. Selambat-lambatnya 1bulan sebelum mengakhiri masa kerjanya, Komisi diwajibkan memberikan Laporan dan evaluasi obyektif seluruh hasil kerja termasuk pertanggungan jawab keuangan kepada Majelis Gereja

5. Setelah Komisi yang baru terbentuk, maka pengurus Komisi yang telah berakhir masa jabatannya kepada pengurus Komisi yang baru disaksikan oleh, Majelis Gereja.

6. Apabila masa jabatan pengurus Komisi telah berakhir, sedang pengurus yang baru belum terbentuk, maka pengurus komisi yang lama dapat melanjutkan tugasnya sampai pengurus baru terbentuk. Setiap tahun yaitu selambat-lambatnya 2 bulan sebelum diadakan rapat Jemaat, Komisi-komisi telah melaporkan programnya maupun hasil kegitannya selama tahun yang bersangkutan kepada Majelis gereja, untuk dijadikan laporan Majelis secara. keseluruhan.

F. ANGGARAN BIAYA

1. Agar program kerja komisi dapat dilaksanakann. Maka seluruh anggaran dan biaya untuk kegíatan komisi komisi dalam lingkungan Jemaat menjadi beban dan tanggungjawab majelis sesuai dengan rencana anggaran belanja tahunan Gereja,

2. Sumber biaya utama adalah dari persembahan warga jemaat dan usaha lain yang disahkan oleh majelis Gereja.

3. Apabila diperlukan, dalam keadaan tertentu komisi komisi dapat mengusahakan tambahan biaya bagi kegiatan kegiatannya, dengan usaha yang sah dan tidak menyimpang dari ajaran ajaran Gereja.

G. LAIN - LAIN

1. Ketentuan dasar komisi-komisi ini, menjadi pedoman dasar bagi setiap komisi dalam Lingkungan jemaat untuk Menyusun ketentuan dasarnya sendi serta melaksanakan program kerjanya.

2. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan dasar ini perlu ditambahkan atau dikurangi, harus dibicarakan, putuskan dan disahkan oleh Majelis Gereja

II. MACAM-MACAM KOMISI JEMAAT DAN URAIAN TUGASNYA.

A. KOMISI WANITA JEMAAT.

Wanita Jemaat merupakan bagian dari warga gereja yang mempunyai. tugas dan panggilan yang sama dan sederajat dengan kaum pria dalam melayani Gereja, Tuhan dan sesama untuk melengkapi pekerjaan bagi pembangunan Tubuh Kristus (Ef. 4: 12).

Pelayanan adalah salah satu karunia Allah tersendiri bagi setiap orang percaya termasuk juga tugas ini diberikan kepada kaum wanita. Juga pada wanita yang terpanggil diwajibkan selalu bertekun dalam iman dan kasih pengkudusan dengan segala kesederhanaan (1 Tim. 2: 15b).

Seperti banyak perempuan yang diselamatkan kemudian ikut bekerja dan melayani Kristus dalam pekerjaanya memberikan kabar kesukaan ('Luk.8:43-48.), demikian juga wanita-wanita Jemaat saat ini berkewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pelayanan dan pengembangan Jemaat Tuhan. Kristus tidak membeda-bedakan. apakah wanita tersebut wanita Yahudi afau wanita Samaria sebab semua orang membutuhkan keselamatan atauu air hidup (Yoh. 4: 15-16). Bagi wnita Kristen yang penting; bukanlah keindahan/kecantikan jasmaninya tetapi kecantikan imannya yang berupa kepercayaan dan pengharapan kepada Allah (Pet. 3:5). Dalam melaksanakan tugas panggilan dan pelayanan Gereja bagi setiap warga yang terpanggil harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh penuh dengan pengabdaindan rasa melayani dan tidakbersungut-sungut dan berbantahan (Pil.2:14)

1. Tugas dan tanggung jawab:

a. Membina kedewasaan warga jemaat terutama kaum wanita untuk selalau dapat bertindak mengambil sikap dan keputusan dalam hidup berkeluarga,berjemaat dan bemasyarakat yang sesuai dengan panggilan dan tugas pelaksanaan Tri drama Gereja

b. Membantu majelis Gereja dalam pemiliharaan dan pengembangan hidup kerohanian wanita Gereja.

c. Membina persekutuan, persaudaraan, dan kerukunan wanita Gereja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pendidikan.

d .Memberikan perhatian kepada wanita Gereja yang berperan ganda (ibu rumah tangga dan membantu mencari nafkah)agar kasih dapat membagi waktu untuk kegiatan gerejawi.

e. Mengikuti dan menampung masalah-masalah kewaitaan dalam gereja dan ikut membantu mencarikan penyelesaian masalah-masalah tersebut bersama berdasarkan Firman Tuhan dan hidup bersama masyarakat

f. Memperlengkapi wanita Gereja dengan dasar kehidupan iman yang kuat dan rasa pelayanan serta bertanggungjawab yang mendalam menuju terbentuknya keluarga Kristen yang babagia.

2. Keanggotaan dan Kepengurusan.

a. Keanggotaan.

Yang menjadi anggota Komisi Wanita Jemaat adalah ....."

1. Semua warga Jemaat wanita dewasa yang telah menjadi warga sidhi.

2. Calon warga sidhi wanita dewasa yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota.

b. Kepengurusan.

1. Susunan Pengurus Komísi Wanita Jemaat terdiri atas Pengurus harian dengan jabatan ketua, wakil ketua, sekreíaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara; atau kalau warganya sedikit cukup masing-masing 1 orang.

2. Pengurus harían dilengkapi dengan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan, antara lain:

a. Seksi Kerohanian

b. Seksi Pendidikan dan Keterampilan

c. Seksi sosial dan pelayanan kasih.

d. Seksi Usaha

o. Seksi Perlengkapan Kebaktian

f. Seksi Pangrukti Layon

g. Seksi Kesejahteraan dan Konsumsi.

3. Seksi terdiri dari beberapa orang yang mengurusnya dan dipimpin oleh seorang konvokator seksi.

4. Seksi-seksi brtanggungjawab kepada pengurus komisi wanita Jemaat.

c. Pemilihan Pengurus.

1. Pengurus KWJ untuk periode yang akan datang diusulkan oleh rapat anggota yang dihadiri oleh Majelis Pembina /penghubung, kepada Majelis Gereja yang Bersangkutan.

2. Majelis Gereja mempertimbangkan usulan tersebut dan kemudian menetapkan dan mengangkat pengurus yang baru tersebut

B. KOMISI PEMUDA.

Kaum Muda atau pemuda merupakan generasi penerus yang menetukan keadaan gereja dan dan masyarakat pada masa mendatang. Oleh karena itu keadaan perkembangan gereja yang akan datang bergantung kepaa keberhasilan pembinaan dan gerak pelayanan Gereja pada saat ini. Pemuda sebagai bagian Gereja juga bertanggungjawab dan terpanggil untuk berpartisipasi secara aktip dalam pemberitaan injil dengan menjadi teladan bagi orang-orang percaya melalui perkataan, tingkah laku, casi, kesetiaan dan hidup suci ( Tim. 4:11,12). Sebagai anak-anak, terang, pemuda harus selalu jaga jaga sadar, untuk saling melayani dan membantu satu dengan yang lain berdasarkan kasih dan tidak menyalahgunakan kemerdekan Kristen (Gal. 5: 13) suka dan menghargai orang yang bekerja keras ( I Tes 5:12) selalu menggunakan waktu secara bijaksana untuk kemuliaan nama Tuhan dan kesejahteraan masyarakat (Ef. 5:15).

Pembinaan kaum muda juga untuk menggali, menampung dan mengembangkan berbagai talenta yang berasal dari Tuhan untuk menghasilkan buah-buah yang berguna bagi kehidupan Gereja dan masyarkat (Mat.25 : 14-30).

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Ikut mimbina kedewasaan pemuda Gereja untuk dapat bertindak mengambil keputusan dan sikap serta hidup yang bertanggungjawab kepada Tuhan Gereja dan masyarakat.

b. Membantu Majelis Gereja dalam melaksanakan Tri Dharma Gereja dalam bidang kepemudaan.

c. Mengusahakan dan memelihara rasa persekutuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang saling melayani dalam berbagai kegiatan Komisi untuk memupuk rasa setia terhadap Tuhan, Gereja dan negara,

d. Memupuk serta menyalurkan berbagai kemampuan, keterampilan, bakat dan hoby pemuda untuk kemuliaan Tuhan dan pelayanan kepada sesama.

2. Keanggotaan dan Kepengurusan.

a. Keanggotaan.

Yang menjadi anggota Komisi Pemuda semua pemuda Gereja baik yang sudah sidhi ataupun yang belum, yang terhimpun dalam jemaat yang bersangkutan.

b. Kepengurusan.

1. Susunan Pengurus Komisi Pemuda Gereja terdiri dari pengurus harían yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, atau kalau anggotanya sedikit cukup ketua, sekretaris dan bendahara.

2. Pengurus harían dilengkapi seksi-seksi yang jumlahnya dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan komisi. Seksi dipimpin oleh konvokator seksi dan dibantú oleh beberapa anggota yang dibutuhkan.

3. Pengurus Komisi Pemuda didampingi oleh seorang pembina atau penasihat dari Majelis Gereja, yaitu Majelis Penghubung.

c. Pemilihan Pengurus.

1. Pengurus Komisi Pemuda pada periode yang baru diusulkan kepada Majelis oleh rapat pleno anggota yang khusus untuk itu yang dihadiri oleh anggota dan disaksi oleh pembina dari Majelis.

2. Cara pemilihan atau pembentukan kepengurusan dilakukan dengan pemungutan suara atau dengan musyawarah dan mufakat berdasarkan kasih.

3. Usulan susunan pengurus baru tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Gereja, kemudian ditetapkan dan diangkat oleh Majelis Gereja.

C. KOMISI SEKOLAH MINGGU.

Tuhan Yesus Kristus dalam hidup dan pekerjaanNya memberikan perhatian yang sangat besar pada anak-anak, dan melarang orang tua dan murid-muridNya sendiri yang mencoba menghalangi anak-anak menghadap dan menyerahkan dirinya kepada Tuhan. Kristus tidak hanya memberkati anak-anak, tetapi bahkan bersabda bahwa :"Orang-orang yang seperti anak-anak itulah yang mempunya Kerajaan surga" (Mat. 19: 13-15, Mark. 13:16, Luk.18: 15-17). Juga Petrus menekankan bahwa Janji Penyelamatan oleh karena pengorbanan Yesus Kristus tidak hanya diberikan ke­pada orang tua-tua tetapi juga pada anak-anak (Kis. Ras. 2: 39).

Oleh karena itu Gereja terpanggil untuk memberikan perhatian dan pelayanan pada anak-anák melalui kegiatan-kegiatan sekolah minggu yang dikelola oleh Ko­misi Sekolah Minggu. Melalui kegiatan Komisi ini pa­da anak-anak diberikan pendidikan dan pengajaran yang kokoh tentang iman Kristen (Ef. 4: 14), sehingga melalui anak-anak juga amanat agung Kristus dapat dilaksanakan yaitu menjadikan semua bangsa murid -muridNya. ( Mar. 28 : 19 - 20).

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Mengelola pendidikan sekolah minggu bagi anak anak dalam l lingkungan jemaat.

b. Memperkenalkan dan menerapkan rasa perseku-tuan, kesaksian dan nelayanan diantara semua dan antara seluruh anggota Gereja.

c. Memperdalam pengetahuan dan pengertian akan Firman Tuhan sesuai dengan tingkat pertumbuhan anak-anak dan mencoba menerap­kan Firman Tuhan dalam kehidupan dan pergaulan anak-anak.

d. Memupuk rasa disiplin dan ketaatan serta percaya pada diri sendiri yang dilandasi oleh kekuatan yang bersumber dari Tuhan.

e. Mernbina dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab terhadap kegiatan kegiatan Gereja.

2. Keanggoraan dan Kepengurusan.

a. Keanggotaan.

Anggota/murid sekolah minggu adalah putra-putri warga jemaat atau putra-putri

simpatisan Kristiani dilingkungan lokasi sekolah minggu setempat dengan kisaran umur

antara 5-13 tahun, yang kalau dimungkinkan seyogyanya dibagi dalam dua kelas atau

golongan, yaitu :

Kelas A : 5 - 9 tahun,

Kelas B : 10 - 13 tahun,

b. Kepengurusan.

1. Pengurus Komisi sekolah Minggu terdiri dari Pengurus Harían dan Pengurus Seksi. Pengurus Harían terdiri dari : Ketua, wakil ketua, Sekretaris I, sekreíaris II, Bendahara I dan Bendahara II. Seksi-seksi dibentuk menurut kebutuhan dan perkembangan sekolah minggu.

2. Pengurus seksi terdiri dari Konvokator seksi dan Anggota.

3. Konvokator seksi bertanggungjawab kepada Pe­ngurus Komisi sekolah Minggu.

4. Pengurus didampingi oleh seorang pembina atau penasihat dari Majelis Gereja / Majelis Penghubung.

c. Pemilihan Pengurus.

1. Pengurus Komisi terdiri dari Guru-guru sekolah minggu yang khusus diselenggarakan untuk itu. Dalam keadaan keterbatasan jumlah guru seko­lah Minggu maka sebagai anggota pengurus dapat diambil dari pemuda lain yang tidak menjadi guru sekolah minggu.

3. P r o g r a m.

a. Penataran Guru sekolah Minggu. Karena terbatasnya guru sekolah minggu maka pada saat-saat tertentu perlu diadakan penataran Guru-guru sekolah minggu yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja.

b. Untuk menuju pembinaan sekolah minggu yang baik maka kurikulum sekolah minggu perlu disusun yang disesuaikan dengan keadaan.

D. KOMISI PEMBANTU PEMBINAAN DAN PENGADERAN JEMAAT ( P3J ).

Ukuran kedewasaan jemaat ditentukan oleh adanya kesadaran, kemauan dan kemampuan para warga jemaat untuk secara sadar dan rela melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengadakan persekutuan/ pelayanan dan kesaksian. Itulah sebabnya Rasul Paulus dalam Efesus 4 : ll-l6 menekankan betapa pentingnyb arti pembinaan warga jemaat agar mereka dipersiapkan dan diperlengkapi untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus atau Gereja, sampai semua warga mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan iman, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kasih Kristus.

Dengan kedewasaan iman tersebut maka setiap warga telah siap sedia setiap waktu memberi pertanggunganjawab kepada semua orang yang meminta pertanggunganjawab tentang iman dan pengharapan kita datam Kris­tus (I Petr. 3 : 15b).

Komisi Pembantu Pembinaan dan Pengaderan Jemaat atau P3J sebagai badan dalam lingkungan Jemaat terpanggil untuk membina warga jemaat agar menjadi jema­at yang lebih dewasa dan bertanggung jawab terhadap Tuhannya dan sesamanya.

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Membina kesadaran, kemauan, dan kemampuan warga jemaat untuk memahami, menyadari dan melaksanakan tugas dan tanggungjawab Gereja baik tu­gas persekutuan, pelayanan maupun kesaksian yang diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, waktu, tenaga, dan dana bagi kegiatan-kegiatan Gerejani.

b. Meningkatkan iman dan pengertian para warga akan Firman Allah, melalui berbagai program pemahaman Alkitab, pengaderan, diskusi dsb.

c. Meningkatkan pengetahuan, pengertian dan keterampílan para warga akan berbagai aspek kehidupan dan bermasyarakaí.

d. Mengkoordinasikan dan mengatur berbagai kegiatan Gereja yang mengikut sertakan seluruh lapisan warga jemaat sehingga setiap warga dapat menyumbangkan kemampuannya untuk Gereja sesuai dengan talenta dan tanggung jawabnya masing-masing.

e. Membina dan mengembangkan latihan kepemimpinan bagi warga Gereja untuk mampu memimpin dan mengelola kegiatan-kegiatan Gerejawi dan dalam masyarakat.

2. Pemilihan Pengurus.

a. Komisi P3J diketuai oleh salah seorang anggota Majelis Gereja yang dipandang layak dalam bidangnya. Pengurus Komisi P3J terdiri dan beberapa orang yang dipilih dan diangkat oleh Majelis Gereja.

b. Untuk melaksanakan program Komisi dibentuk 3 seksi, yaitu :

1. Seksi Pemahaman Alkitab.

2. Seksi Pengkaderan

3. Seksi Pembinaan khusus (pekan-pekan, Hari Ra­ya Kristen dan sebagainya).

Masing-masing seksi dipimpin oleh Konvokator seksi dan Dibantu dengan anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan keperluan.

c. Konvokator seksi bertanggung jawab kepada Peng­urus P3J.

E. KOMISI PEKABARAN INJIL

Jemaat atau Gereja mempunyaí tugas atau panggilan untuk menjadi "MISSIONER" atau utusan Allah di dunia ini untuk menyaksikan dan memberikan kabar keselamatan pada mereka yang belum menerima Kristus sehingga mereka dapat diselamatkan. Jemaat yang hidup adalah Jemaat yang missioner yaitu yang ikut serta dalam aksi karya penyelamatan Allah terhadap dunia dan hukuman dosa.

Tugas kesaksian atau pekabaran Injil adalah merupakan tugas Gereja baik secara kelompok maupun secara perorangan. Semua warga mempunyai tugas untuk memberitakan firman Tuhan, siap sedia setiap saat melaksanakan pekerjaan pemberitaan Injil sebagai tugas pelayanan Gereja (2 Tim. 4: 2, 5b).

Jemaat missioner harus bersama-sama membangun dirinya, melatih, mendidik dan mempersiapkan para warganya untuk mampu memberitakan Injil da­lam segala bentuk keberadaannya dan talenta yang di berikan oleh Tuhan kepada mereka. Dengan melaksa­nakan tugas kesaksian atau pekabaran Injil Gereja me laksanakan perintah Agung Tuhan Yesus untuk menjadikan semua bangsa menjadi milikNya (Matius 28: 19).

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dan komisi lain dalam jemaat atau bebadan Gerejawi lain di luar Jemaat untuk mengadakan kegiatan atau program pengabaran Injil.

b. Menyelenggarakan PI secara umum melalui berbagai media masa, media cetak, kesenian/per-tunjukan dan lain-lain.

c. Membantu Majelis dalam mengelola katekisasi.

d. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga

Pendidikan non Kristen (Sekolah-sekolah Dasar, SMTP, dll).

diwilayah pelayanan Jemaat tentang kemungkinan menyediakan

guru/pengajar Agama Kristen.

2. Kepengurusan.

a. Komisi pekabaran Injil dipimpin oleh Pengurus Komisi, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Seksi.

b. Seksi-seksi yang dibentuk jenis dan jumlahnya sesuai dan

tergantung pada kebutuhan, a.l. Seksi Katekisasi.

c. Pengurus seksi bertanggung jawab kepada Pengurus Komisi.

F. KOMISI KOMUNIKASI MASA ( KOKOMAS ).

Yang dimaksud masa di sini adalah sekumpulan orang, baik warga Jemaat, saudara seiman, dan orang orang yang belum pércaya akan Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan penebus mereka. Gereja harus mengadakan komunikasi timbal balik dengan para warganya agar secara mudah dibaca dari sikap hidup dan tindakan mereka yang menyelesaikan karya penyelamatan oleh Kristus bagi semua orang yang menginginkan keselamatan (2 Kor. 3: 3, Kis. Ras. 1: 8). Dalam melaksanakan tugas kesaksian Gereja melalui lembaga-lembaganya termasuk Kokomas ha­rus berpedoman perintah Kristus supaya menggunakan tulisan dan media lainnya untuk mengadakan komuni­kasi pada orang-orang lain tentang berita kesukaan dan pengajaran yang benar.

Tulisan-tulisan tersebut harus disusun secara tertib dan teratur sehingga setiap orang yang membaca percaya bahwa Yesus Kristus adalah Mesías dan Anak , Allah (Luk. 1: 3,4; Yoh. 20: 30,31).

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Sebagai penghubung timbal balik antara Majelis Gereja dengan para warga dalam memberikan informasi tentang kegiatan kegiatan Gerejawi dan permasalahan yang dihadapi.

b. Mendokumentasikan semua kegiatan kegiatan Gerejawi dalam berbagai bentuk dan menyimpannya dengan tertib sebagai bagian dari arsip Gereja.

c. Bersama dengan Komisi-komisi lain ikut membina talenta, kemampuan dan bakat warga gereja untuk digunakan berbagai bentuk persekutuan dan pelayan dan kesaksian.

d. Memanfaatkan dan menggunakan semua jenis media masa yang tersedia untuk pemberitaan dan komuni­kasi tentang kabar keselamatan di dalam Yesus Kristus.

2. Kepenguruson.

a. Pengurus Komisi Komunikasi Masa terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara.

b. Dalam keadaan tertentu bisa dipertimbangkan oleh Majelis sebagai salah saktu seksi dari Komisi P.I.

G. KOMISI SOSIAL EKONOMI JEMAAT.

Manusia hidup didunia ini memerlukan harta benda untuk kehidupannya. Sebagai orang yang beriman kita harus menganggap bahwa harta benda sebagai suatu yang dipercayakan oleh Allah kepada manusia (Yer. 22: 13; Luk. 13: 12-14). Laqipula harta benda tersebut harus dipakai untuk memuliakan namaNya dan juga untuk menolong sesamo manusia. (Luk. 3: 11; Luk. 6:30-31).

Untuk mendapatkan harta benda bagi kehidupannya mo­ka manusia harus mengolah bumi dengan bekerja (mengeluarkan keringat) dalam hal ini orang Kristen harus mengerti dan bisa menerima bahwa semua pekerjaan yang jujur adalah pekerjaan yang terhormat ( ! Tes.4; 11-12; 2 Tes. 3: 10-13). Dengan pengertian tersebut orang Krisren akan menekuni serta menerima pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka, tidak membedakan pekerjaan yang halus dan kasar, dan tidak menghiraukan pekerjaan yang mudah.

Orang Kristen harus bekerja dengan rajin dan hendaknya dalam bekerja membawa cara hidup Kristen yaitu jujur, serta simpatik kepada orang lain dalam pekerjaan apa saja yang dipilihnya (Pengkhotbah 22: 9, 10).

Atas dasar pemahaman di atas Gereja memandang perlu untuk membina warga Gereja dalam hal Sosial ekonomi agar mereka dapat menekunl pekerjaan pemberian Allan dan yang mendatangkan berkat, dengan demikian ekonomi keluarga mereka akan menjadi lebih baik. Dan juga membina agar warga gereja dapat mengucap syukur atas berkat yang diterimanya dengan meningkatkan persembahan mereka. Dengan demikian dampak dari pada ekonomi keluarga yang baik dengan pembinaan iuran yang kuat maka ekonomi Gereja akan meningkat. Seperti kita pahami bersama bahwa pelayanan dan pemberitaan Firman mempunyai tugas ataupun fungsi yang hakiki dalam Gereja dan ini sebenarnya merupakan satu kesatuan (dwi tunggal). (Lih. Kis.Ras. 6: 2; Luk.4 : 16-21).

Oleh karenanya dalam membina kesejahteraan warga Gereja sebenarnya dampaknya harus terus terlihat kepada pelayanan masyarakat sekelilingnya. Apa yang dibuat oleh Gereja terhadap pelayanan masyarakat tersebut merupakan "tanda" kehadiran Gereja di tengah ma­syarakat tersebut.

Oleh karenanya Sosek Jemaat juga mempunyai tugas un­tuk memperhatikan pelayanan kepada masyarakat:

1. Tugas dari Sosek Jemaat.

a. Memelihara uang Gereja untuk meningkatkan kesejahteraan

warga gereja tersebut.

b. Memelihara uang gereja agar dapat meningkat­kan partisipasi

dalam kebutuhan Jemaat lewat persembahan dan kegiatan kegiatan Gerejawi yang lain.

c. Membina warga gereja agar dapat meningkatkan partisipasi dalam pembangunan dalam masyarakat lewat aktivitas, kemasyarakatan dengan memahami bahwa antara pelayan­an dan pemberitaan Firman sebenarnya merupa­kan suatu kesatuan.

d. Mengadakan aktivitas yang berhubungan dengan tugas diatas.

2. Kepengurusan.

a. Pengurus Sosek Jemaat dipilih dan diangkat oleh Majelis Gereja.

b. Pengurus Sosek Jemaat terdiri atas ketua, Sekrétaris dan Bendahara serta beberapa anggota yang diperlukan.

3. P r o g r a m.

a. Pengurus menyusun program pembinaan sesuai dengan uraian tugas nomor 1 di atas Yaitu yang mencerminkan :

1. Peningkatan ekonomi warga gereja

2. Peningkatan ekonomi Gereja

3. Partisipasi Gereja dalam pembangunan ma­syarakat.

b. Penyelenggaraan pengkaderan/khusus penatalayanan untuk mendidik warga gereja dalam hal tanggung jawab bergereja dan persembahan.

c. Program kerja disahkan oleh Majelis Gereja dan pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kegiatan tersebut.

H. KOMISI PEMBANGUNAN GEREJA (KOMBANG).

Gedung Gereja dan kompleknya merupakan tempat orang percaya beribadat, memuji kebesaran Tuhan, mengadakan persekutuan, kesaksian dan pela­yanan bagi kemuliaan nama Bapa di sorga. Oleh karena itu merupakan tugas Gereja dan warganya un­tuk membangun dan memelihara rumah ibadat deng­an sebaik-baiknya dalam rangka kita membina per-sekutuan iman yang hidup dan berbuah. Dalam rumah ibadat semacam ini Tuhan akan berkenan dan akan menyatakan kemuliaannya (Hag. 1:8). Kita diingatkan untuk tidak sibuk memikirkan rumah kira sendiri-sendiri tetapi juga harus bersama-sama memba­ngun gedung gereja atau rumah ibadat (Hag.l: 9). Seperti Raja Salomo dalam hidupnya sebagai ucapan syukur mendirikan rumah ibadat yang megah dan memadai ( 1 Raja 6 : 1-38 ) demikian juga Gereja melalui Komisi Pembangunan selalu mengusahakan agar gedung Gereja dan komplek pendukungnya dapat selalu mencukupi dan memadai untuk pelaksanaan Tri Dharma Gereja dengan sebaik-baiknya.

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Bertanggung jawab terhadap pembangunan pengadaan, pemeliharaan dan pembaruan secara phisik Gereja yang berupa gedung Gereja, Pastori, rumah koster, balai pertemuan, peralatan, perlengkapan, dll.

b. Membuat dan memelihara kebersihan dan keserasian lingkungan Gereja sehingga menjadi tempat yang menggairahkan dan memberikan semangat untuk berbakti dan melayani Tuhan.

c. Bersama Komisi P3J dan Komisi Keuangan Jemaat ikut motivasi anggota untuk mengumpulkan daya dan dana untuk pembangunan Gedung Gereja.

2. Kepengurusan.

a. Komisi Pembangunan dipimpin oleh Pengurus Kombang yang terdiri dan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

b. Anggota Komisi diharapkan mempunyai talenta atau kemampuan sesuai dengan tu­gas dan tanggungjawabnya.

c. Dalam menangani program pembangunan tertentu Komisi dapat membentuk panitia pembangunan yang bertanggungjawab kepada Majelis melalui Komisi Pembangunan. Panitia Pembangunan tersebut dibubarkan apabila tugas yang dibebankan telah selesai.

3. Kepengurusan.

a. Pengurus Sosek Jemaat dipilih dan diangkat oleh Majelis

Gereja.

b. Pengurus Sosek Jemaat terdiri atas ketua, Se­kretaris dan

Bendahara serta beberapa anggota yang diperlukan.


4. Program.

a. Pengurus menyusun program pembinaan sesuai dengan uraian tugas nomor 1 di atas. Yaítu yang mencerminkan :

1. Penlngkatan ekonomi warga gereja

2. Peningkatan ekonomi Gereja

3. Partisipasi Gereja dalam pembangunan masyarakat.

b. Penyelenggaraan pengkaderan/khusus penatalayanan untuk mendidik warga gereja dalam hal tanggungjawab bergereja dan persembahan.

c. Program kerja disahkan oleh Majelis Gereja dan

pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang ada

hubungannya dengan kegiatan tersebut.

H. KOMISI KEUANGAN JEMAAT.

Tuhan yang maha pemurah dan maha kasih selalu memelihara kehidupan umatNya dengan penuh kelimpahan baik secara jasmaniah maupun rohaniah (Maz. 145: 15-17; Mat. 6: 25,34). Dari segala berkat yang diterima oleh JemaatNya bagi Tuhan sesuai dengan berkat yang diberikan oleh Tuhan kepada kita (Ul. 16: 17; Amsal 3: ?). Fungsi persembahan bagi warga jemaat sebagai ucapan syu-kur kepada Allah (ÍI Kor. 9: 12) dan juga supaya terjadi keseimbangan diantara warga yang berbeda-beda dalam perolehan berkat (II Kor. 8: 13-15).

Persembahan yang berupa uang atau bentuk lain oleh Gereja harus dikelola dengan baik, tertib, teliti dan jujur untuk membiayai segala kegiatan dan program Gereja untuk "mencukupkan keperluan keperluan atau pekerjaan pekerjaan orang orang ku-dus yang dalam hal ini Gereja" (II Kor. 9: 12). Pada ayat tersebut Rasul Paulus juga menekankan bahwa pemberian atau persembahan kita juga merupakan pelimpahan ucapan syukur kepada Tuhan.

Oleh karena itu adalah merupakan tanggung ja­wab dan panggilan warga gereja sebagai bagian dari kehidupan imannya untuk menghaturkan persembah­an secara teratur untuk memuliakan nama Allah (Rum 11: 36; Petr. 4: 11), dan turut berpartisipasi membangun Kerajaan Allah di dunia melalui Gereja-Nya(Mat. 25: 14-23).

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Komisi Keuangan Jemaat bertugas untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan persembahan warga bagi pelak sanaan program kerja atau pelayanan gere­ja.

b. Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, dan penganggaran (RAPB), pembukuan penggunaan dan pengawasan penggunaan keuangan beserta komisi-komisinya.

c. Komisi keuangan bertugas mencari, mempelajari, melaksanakan atau Mengkoordinasikan usaha-usaha pembinaan daña dengan cara lain diluar persembahan yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

d. Komisi keuangan bertanggung jawab atas penginventarisasi berbagai milik atau kekayaan Gereja baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

2. Kepengurusan :

a. Pengurus Komisi Keuangan Jemaat dipimpin oleh Ketua

Komisi yang seyogyanya anggota Majelis Gereja.

b. Pengurus Komisi terdiri atas paling sedikit seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota.

c. Komisi keuangan dapat membentuk seksi-seksi yang diperlukan terutama untuk usaha usaha pembinaan dan program keuangan diluar persembahan.

J. KOMISI VERIFIKASI.


Pada setiap organisasi yang merupakan prinsip-prinsip organisasi yang sehat dan tertib di butuhkan suatu mekanisme dan Lembaga Pengawasan, terutama terhadap keuangan dan harta kekayaan Gereja yang dikumpulkan melalui persembahan warga gereja, usaha-usaha lainnya. Komisi Verifikasi adalah bebadan dalam lingkungan Jemaat yang melaksanakan fungsi pengawasan keuangan dan harta kekayaan Gereja.

Pergawasan tidak berarti mencari kesalahan, melainkan, untuk menjaga agar segala keuangan dan harta kekayaan Gereja dapat digunakan sesuai rencana dan ketentuan yang telah diputuskan oleh Majelis. Pengawasan di sini berarti kita bersama un­tuk selalu memelihara harta yang indah dari Tu han yang dipercayakan kepada kita (2 Tim. 1: 14a) dan agar kita dapat menghindarkan diri dari segala usaha yang mungkin menyalahgunakan keuangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perintah Tuhan (I Tim. 63: 10).

Dalam melaksanakan tugas pengawasan ini masing-masing yang tersangkut baik sebagai yang mengawasi dan yang diawasi harus saling memperhatikan dan saling memperhatikan dan saling mendorong dalam kasih dan perbuatan baik (Ibr. 10: 24) untuk kebesaran dan kemuliaan nama Allah Bapa di Sorga.

1. Tugas dan tanggung jawab.

a. Komisi untuk secara berkala mengadakan pemeriksaan atas

penyelenggaraan administrasi keuangan dan barang kekayaan Gereja.

b. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan mini mal 6 bulan sekali atau

pada saat-saat tertentu bila dipandang perlu atas perin­tah Majelis.

c. Sebagai obyek pemeriksaan adalah bagian pengelolaan keuangan

Jemaat dan juga komisi-komisi atau badan-badan lain dari gereja

yang mengelola keuangan dan harta kekayaan gereja.

d. Komisi Verifikasi harus melaporkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya kepada Majelis setiap diadkan pemeriksaan.

2. Keanggotaan.

a. Komisi dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang tidak harus anggota Majelis.

b. Pengurus Komisi Verifikasi paiing sedikit terdiri dari satu Ketua,

satu Sekretaris,dan satu anggota.

7. Pengorganisasian Tingkat Klasis dan Sinode.


a. Gereja dan Jemaat.

Dalam Perjanjian Baru kita jumpai kata ekkesia, yang berarti Gereja baik dalam bentuk tunggal maupun jamak.Dalam pengertian ini Gereja dalam bentuk yang ja­mak menampakkan diri dalam bentuk yang tunggal. Untuk membedakan Gereja dalam bentuk jamak dan tunggal, pada umumnya kita menggunakan istilah : Gereja untuk menunjuk pengertian jamak; sedangkan Untuk menunjuk Gereja dalam pengertian tunggal lazim menggunakan istilah: Jemaat. Dengan pemahaman ini antara Gereja dan Jemaat ada hubungan timbal balik, yaitu hubungan jemaat-jemaat menuju ke gereja dan hubungan Gereja menuju ke Jemaat-jemaat, mempunyai sifat setempat. Hubungan itu tidak bisa dihapus atau ditiadakan.

b. Klasis.

Setelah Gereja berkembang artinya jemaat-jemaat makin rneiuas, tersebar di wilayah yang lebih lúas, moka dalam Gereja yang menganut sistem presbiterial Sinodal dikenal adanya Klasis-klasis. Adanya Klasis karena alasan praktis, yaitu supaya pekerjaan dan tugas-tugas jemaat-jemaat yang ber-ada diwilayah yang sama itu dapat diarahkan dan dimantapkan dalam hubungannya dengan jemaat-jemaat itu sendiri maupun dalam hubungannya dengan Gere­ja yang lebih lúas (Sinode).

Klasis adalah persidangan yang dihadiri oleh utusan-utusan dari jemaat yang berjabatan Majelis Gereja. Jadi wewenang tertinggi adalah pada persi­dangan. Untuk melaksanakan keputusan keputusan yang di putuskan oleh persidangan klasis, moka klasis mem-bentuk Deputat-deputat dan komisi-komisi tingkat Klasis.

c. S i n o d e .

Sinode berasal dari kata: Sun/Syn dan hodos. Sun/Syn artinya bersama-sama, hodos berarti, jalan. Dengan demikian Sinode berarti Gereja yang berjalan bersama-sama, dalam hidup dan pelaksanaan tugasnya. Di sinilah nampak kebersamaannya di dunia ini.

Di dalam Sinode Jemaat-jemaat atau Gereja seluruhnya berada pada satu jalan, .dan berjalan ber­sama-sama dalam dalam seluruh kehidupan dan tu-gas-tugasnya.

Jadi sinode dalam Gereja kita diartikan sebagai suatu persidangan yang dihadiri oleh utusan-utusan dari Klasis-klasis anggota. Jadi wewenang tertinggi ada­lah pada persidangan, sedangkan untuk melaksana­kan keputusan keputusan yang diputuskan oleh Sinode membentuk Deputat dan Komisi-komisi, Pengurus Bebadan.

Pengorganisasian Tingkat Klasis diatur dalam Organisasi Sinode GKSBS pasal 15 :

1. Untuk melaksanakan keputusan-keputusan Klasis, maka Klasis membentuk kepengurusan Klasis yang disebut Depu­tat Klasis.

2. Deputat Klasis membentuk Komisi-komisi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Deputat dalam bidang bidang tertentu.

3. Komisi-komisi melaporkan pekerjaannya kepada Deputat Klasis dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada kepada Sidang Klasis.

4. Masa jabatan Deputat Klasis dan Komisi-komisinya satu periode selama 3 tahun, dapat diangkat lagi untuk periode berikutnya.

Pengorganisasian Tingkat Sinode díatur dalam tata organisasi Sinode GKSBS, pasal 22 :

1. Untuk melaksanakan keputusan Sinode maka Sinode mem-bentuk kepengurusan Sinode yang disebut Deputat Sinode.

2. Deputat Sinode membentuk Komisi-komisi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Deputat dalam bidang-bidang tertentu.

3. Komisi melaporkan pekerjaannya kepada Deputat Sinode dan Deputat Sinode mempertanggungjawabkan pekerjaan­nya kepada sidang Sinode.

4. Masa jabatan Deputat Sinode dan komisi-komisinya adalah satu daur Sinode selama 3 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk periode berikutnya.

5. Untuk meningkatkan pelayanan di tingkat Sinode dibentuk Bebadan-bebadan :

a. Badán Pengaderan yang bertugas dalam bidang pembinaan Warga Gereja.

b. Badán Pembinaan Sosek yang bertugas dalam bidang

pembinaan sosial ekonomi warga gereja dan juga partisipasi

Gereja dalam pembangunan masyarakat.

c. Bidang Koordinasi Pembinaan Warga Gereja Daerah

Pertumbuhan baru yang bertugas menggkoordinir aktifitas

pembinaan warga gereja di daerah-daerah transmigrasi baru.

d. Yayasan Pendidikan Kristen yang melayani masyara­kat dalam

bidang pendidikan formal dengan sekolah-sekolah.

e. Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum yang melayani masyarakat dalam bidang kesehatan dengan rumah sakit poliklinik, KB dan kesehatan masyarakat.

6. Kegiatan dalam bidang administrasi dan keuangan dilaksa-sanakan di Kantor Sinode yang dipimpin oíeh Kepala Kantor Sinode.

7. Pelaksanaan tugas sehari-hari yang menyangkut urusan Sinode dilaksanakan oleh Sekretaris Pelaksana di Kantor Sinode.

8. Kantor Sinode merupakan pusat kegiatan dan alamat dari Sinode GKSBS.

Tidak ada komentar: