Minggu, 20 April 2008

SK PENERIMAAN GKSBS MENJADI ANGGOTA PGI

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGl)

COMMUNION OF CHURCHES IN INDONESIA (CCl)

Jalan Salemba Raya 10 JAKARTA PUSAT (10430) Telepon /Phone 8581321 ( 3 salaran ) Alamat Kawat/Cable Address : OIKOUMENE JAKARTA

Sekretaris Umum/General Secretary: Pdt. DR. F. Ukur, Wakil Sekretaris Umum/Deputy General Secretary: Pdt. Agustina Lumentut MTh.

Salinan.

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PEKERJA HARIAN

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA

No: 3099/PGI/l 374/1988

T E N T A N G

PENERIMAAN SINODE GEREJA-GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN ( GKSBS )

MENJADI ANGGOTA PGI

Membaca : a. Surat Deputat Sinode Gereja-gereja Kris­ten

Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) No: 01.51/1/88 tanggal 10 Pebruari 1988 tentang permohonan menjadi anggota PGl;

b. Surat PGl No: 2011/PGI/88 tanggal 1 Juni 1988

tentang penerimaan GKSBS men­jadi anggota PGl;

Memperhatikan a. Surat rekomendasi dari Gereja Kristen Jawa GKJ) No: A 202 tanggal 27 Januari 1988;

- Akte Notaris Yimmy Simanungkalit, SH No: 117 tanggal 29 September 1987;.

- Surat Keputusan Dirjen Birrias Kristen Protestan Dep. Agama No: 100 th 1987 tanggal 14 Oktober 1987; masing-masing mengenai berdirinya Sinode Gereja-gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS);

b. Surat rekomendasi dari GKJ tersebut di atas

- Surat rekomendasi dari MPH PGl Wilayah Lampung No: 030/PGIW LP/88 tanggal 15 Januari 1988;

- Surat rekomendasi MPH PGl Wilayah Jambi No: 02/MPH GIW/I/88 tanggal 28 Januari 1988;

- Surat rekomendasi MPH PGl Wilayah Sumsel No: 01/I/PG1W SS/88 tanggal 15 Januari 1988; masing-masing merupakan dukungan agar gereja ini diterima menjadi anggo­ta PGl;

Menimbang : a. Bahwa segala persyaratan yang diperlukan berdasarkan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGl untuk diterima sebagai anggota PGl telah dipenuhi oleh Gereja yang bersangkutan.

b. Bahwa masuknya Gereja ini menjadi ang­gota PGI dipandang semakin menunjang terwujudnya tujuan PGI mengenai Gereja yang esa di Indonesia, terutama di dalam pelayanan bersama;

c. Bahwa Sidang MPL PGI yang berlangsung di

Kendari pada tanggal 20 s/d 27 April 1988 telah memutuskan menerima gereja ini menjadi anggota PGI;

Mengingat : a. Keputusan Sidang MPL PGl yang berlangsung

di Kendari tgl. 20 s/d 27 April 1988;

b. Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGI;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MAJELIS PEKERJA HARIAN PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA TENTANG PENERIMAAN SINODE GEREJA-GEREJA KRISTEN SUMATERA BAGIAN SELATAN (GKSBS) MENJADI ANGGOTA PGI.

1. Menerima Sinode Gereja-Gereja Kristen

Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) menjadi Anggota Persekutuan Gereja-Gereja di In­donesia (PGI) nomor urut 58

2. Gereja ini berkewajiban:

a. mematuhi Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGI dan keputusan-keputusan Sidang Raya/MPL PGI

b. mengadakan kerjasarna yang baik dengan gereja-gereja sesama anggota PGI maupun gereja tetangga lainnya dalam melaksanakankegiatan/pelayananbersama

c. melapor kepada PGI setiap kali ada perubahan Tata Dasar dengan catatan, bahwa perubahan tersebut tidak boleh

bertentangan dengan Tata Dasar PGI.

2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 April 1988 dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata dapat kekeliruan dalam penetapan ini.

ASLI Surat Keputusan ini disampaikan lepada gereja ybs.

SALINAN diberikan kepada :

1. Gubernur, KDH Propinsi Lampung

2. Kanwil Departemen Agama Propinsi Lam­pung

3. Semua Gereja Anggota PGI dan semua PGI Wilayah

4. Semua Unit Kerja di Kantor PGI

5. Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Departe­men Agama

Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal :24 JUNI 1988

Atas nama

MAJELIS PEKERJA HARIAN PERSEKUTUAN GEREJA GEREJA DI INDONESIA

TTD. CAP TTD


PDT. DR SULARSO SOPATER PDT. DR FRIDOLIN UKUR

Ketua Umum Sekretaris Umum

Tidak ada komentar: